Bontang Berlakukan Sanksi Tegas Bagi Gedung Yang Tak Pasang CCTV

Bontang Berlakukan Sanksi Tegas Bagi Gedung Yang Tak Pasang CCTV – Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang tentang Penyediaan dan Pemasangan CCTV dalam waktu dekat akan diputus keabsahannya. Jika sudah menjadi sah maka pemasangan kamera CCTV di gedung, terutama yang berada di jalan protokol, akan menjadi hal yang wajib.

Tidak hanya di bangunan atau gedung, perangkat kamera itu bakal dipasang di ruang publik dan angkutan umum. “Spesifikasinya nanti diatur dalam perwali tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, Dasuki.

Pemasangan CCTV itu, customized structure dia, bertujuan mengatur penyediaan akses pemantauan ruang publik dalam rangka perlindungan masyarakat. Juga, mengintegrasikan sistem keamanan dengan sistem informasi pemkot. “Dari situ juga penanganan gangguan keamanan dan ketertiban bisa lebih maksimal. Penegak hukum yang membutuhkan information sistem keamanan juga terbantu,” ungkapnya.

Pemilik gedung yang tidak patuh pada aturan ini play on words bisa dikenai sanksi. Mulai teguran hingga pembekuan IMB atau izin usaha. “Tapi sebelumnya kami akan berikan surat peringatan I dan II terlebih dulu,” paparnya.

Jika ada rekaman CCTV yang diserahkan kepada penegak hukum, customized structure Dasuki, Pemkot Bontang wajib merahasiakan information tersebut. ASN yang ketahuan membocorkan rekaman maka akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang mengatur disiplin dan jabatan. “Kami akan melakukan checking dan evaluasi terhadap pemasangan CCTV ini secara berkala setiap enam bulan,” jelasnya.