Damkar OKU Imbau Bangunan Sediakan APAR, Untuk Cegah Kebakaran

Dinas Penanggulangan Bencana Kebakaran (DPBK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Imbauan ini diberikan untuk mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran di musim kemarau mendatang.

Kepala DPBK OKU, Himda mengatakan, APAR merupakan alat yang bisa menghentikan kobaran api. Jadi sebelum kebakaran membesar, api sudah dapat dipadamkan. Apalagi, di saat musim kemarau risiko kebakaran sangat besar terjadi. Salah satu penyebabnya dari hubungan arus pendek listrik.

Baca Juga : Manado Akan Mengintai Pengendara Dengan CCTV di 90 Titik

Himda menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar menyediakan APAR di rumah dan bangunan masing-masing, terutama di bangunan bertingkat atau perkantoran. “Kalau bisa satu rumah minimal ada satu APAR,” sebutnya, baru-baru ini.

Tak hanya itu, Himda menegaskan bahwa untuk bangunan bertingkat dan gedung perkantoran wajib adanya ketersediaan APAR sudah menjadi hal yang wajib. Sebabnya, penyediaan APAR ini ada aturan dasar hukumnya. Apalagi sebuah bangunan baru perizinannya tidak bisa dikeluarkan apabila tidak memenuhi persyaratan harus menyediakan APAR.

“Jika ada rekomendasi dari DPBK dan menyediakan APAR baru dikeluarkan izinnya, bangunan bertingkat harus punya APAR minimal dua atau tiga tabung APAR. Sekarang kita baru sosialisasi dan menghimbau, apa lagi harga tabung dan isi APAR ini juga lumayan, jadi tidak semudah membalikan telapak tangan untuk kita mewajibkan seluruh rumah menyediakan APAR, melainkan kita harapkan masyarakat menyediakan alat tersebut, sebab untuk kemanan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga : Absensi PNS di Garut Kini Menggunakan Iris Mata