Kawasan Bebas Rokok di Metro Lampung Akan Dipantau CCTV

Kawasan Bebas Rokok di Metro Lampung Akan Dipantau CCTV – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Lampung diminta untuk memperketat kebijakan dan pemberian sanksi bagi para perokok yang melanggar di lokasi kawasan bebas asap rokok. Hal tersebut direkomendasikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Metro, Yulianto.

Menurutnya, Kota Metro berharap diciptakan menjadi kota yang sehat dan berpendidikan. “Untuk menuju kesana maka seharusnya pihak Pemkot Metro telah memberlakukan kebijakan sanksi bagi para pelanggar yang tetap merokok di kawasan bebas rokok, ” ungkapnya, kemarin.

Yulianto mengatakan, Pemkot Metro dapat menyontoh Pemkot Bogor yang memasang CCTV di wilayah keramaian yang bebas asap rokok. Seandainya ada yang tetap mengisap rokok di area tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.

“Itu saat kita kemarin kunker ke Bogor ada CCTV-nya dan sanksi telah berjalan semenjak dilaksanakannya perda wilayah tanpa rokok. Mereka berharap masyarakatnya menjadi tertib. Tetapi memang, ruangan khusus juga telah disediakan untuk perokok, ” paparnya.

Sebab itu, Pemkot Metro diharapkan untuk memberlakukan sanksi serupa guna membangun edukasi dan terwujudnya kawasan bebas rokok. Tetapi, tidak lupa pula untuk menyediakan lokasi khusus untuk warga yang merokok agar tertib dan tidak merugikan yang lain.

Adapun peraturan berhubungan rokok di Kota Metro tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa . Pada Pasal 31 ayat 1 menyebutkan, daerah umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat yang secara spesifik sebagai tempat aktivitas belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, sarana olahraga dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).