Lokasi Penampungan Sampah di Pekanbaru Akan Diawasi kamera CCTV
Menjelang ditetapkannya sanksi denda pembuangan sampah sembarangan yang dihitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 mendatang, Pemerintah Kota Pekanbaru akan segera memasang kamera CCTV di beberapa lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Langkah tersebut diharapkan terealisasi dalam jangka waktu dekat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulkifri, menyatakan bahwa kamera CCTV tersebut akan membantu petugas dari tim yustisi dan satuan tugas lainnya dalam melakukan operasi penegakan Perda larangan membuang sampah sembarangan.
Baca Juga:
Tingkatkan Efisiensi Proyek Video Surveilans dengan Aplikasi Pintar Bosch
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT pada pekan lalu berisi beberapa poin, di antaranya terkait jadwal jam pembuang sampah hingga sanksi bagi warga yang melanggarnya. Selain itu, diatur juga bahwa setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.
Selain itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah dijalanan, taman, sungai, kolam,drainse,daerah resapan, dan tempat umum. Kemudian,isi didalam surat edaran tersebut juga diatur soal larangan bagi warga yang membakar limbah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Baca Juga:
Hindari Curanmor, Polisi Imbau Pemilik Indekos di Malang Pasang CCTV
Warga juga tidak membenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang. Dalam surat edaran tersebut warga tidak membenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak membenarkan menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.
Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya. Dimana setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah nomor 8 tahun 2014.