Polrestabes Bandung Terus Menerus Gelar Sosialisasi E-Tilang CCTV

Bagi para pengendara yang sering kali berlalu lintas di Kota Bandung harus lebih mematuhi peraturan lalu lintas jika tidak ingin terkena tilang. sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memasang kamera CCTV di setiap persimpangan jalan. jika ada pengendara terindikasi melakukan pelanggaran,maka pihak kepolisian akan menilang secara langsung.
Baca Juga:
Sambut Asian Games 2018, Kabupaten Tangerang Tambah CCTV
Tetapi sebelum peraturan e-tilang melalui kamera CCTV tegas diberlakukan, Satlantas Polrestabes Bandung akan terus menggelar sosialisasi dengan menggandeng berbagai macam pihak, termasuk beragam jenis media, baik itu media elektronik seperti televisi, radio dan online dan juga media cetak.
Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung Iptu Otang Rustandi,menerangkan setiap kamera CCTV yang ada di persimpangan jalan sudah dilengkapi dengan perekam dan pengeras suara. Perangkat tersebut membantu aparat penegak hukum untuk menindak para pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas.
Baca Juga:
Disdik Depok Kaji Usulan Pemasangan CCTV di Sekolah
Tetapi diakui oleh Otang, e-tilang kamera CCTV kemungkinan belum bisa berjalan efektif. Sebabnya pelat nomor yang berhasil terekam kebanyakan bertempat tinggal tidak sesuai dengan pemilik kendaraannya. “Masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama. Tapi kami terus berkoordinasi dengan Samsat untuk menindaklanjuti almat pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
selain untuk melakukan penindakan tilang, keberadaan kamera CCTV menurut Otang juga bertujuan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya menaati rambu-rambu lalu lintas. Jadi jika ada pengendara yang melewati ruang henti kendaraan roda dua zebra cross, petugas akan langsung menindaknya, tapi bilamana petugas kita berada jauh dari pelanggar,maka pengeras suara yang berfungsi membantu kamera CCTV akan memberitahu kepada si pengendara tersebut,” pungkasnya.