Akan Diganti, CCTV Sulit Mendeteksi Warna Dasar Pelat Kendaraan

Di era serba digitalisasi seprti kini ini memaksa seluruh pihak untuk ingin tak ingin mesti langsung melek teknologi. Pasalnya, eksistensi teknologi pada masa kini ini sangat benar-benar menolong dalam kegiatan sehari-hari. Demikian juga dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia yang terus bebenah diri untuk dapat mengembangkan peran teknologi dalam mewujudkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga : Gangguan Pada kamera CCTV

Yang terupdate, Korlantas Polri sedang merumuskan peraturan tata tertib baru mengenai pergantian warna pelat nomor kendaraan bermotor. Dasar pelat hitam akan diganti dengan warna yang lebih jelas. Menurut penelitian, pelat nomor warna dasar hitam itu susah terdeteksi oleh CCTV. Karena, ke depan pelaksanaan tilang di Indonesia dilaksanakan secara online.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Risyapudin membeberkan, perubahan warna hal yang demikian bisa berpengaruh pada segi peraturan undang-undang tata tertib yang signifikan dengan memberikan keamanan dan keselamatan pengendara lalu lintas.

Baca juga : Gangguan Pada kamera CCTV

Korlantas Polri berencana untuk mengimplementasikannya pada 2019, diawali dari kendaraan baru dan yang masa berlaku STNK atau pelat nomornya habis per lima tahun. Tetapi sebagai tahap permulaan, diawali pada Oktober 2018 dan dijalankan  secara berjenjang

“Akan terintegrasi dan mendukung kerja petugas mengamankan lalu lintas, serta mempermudah kerja alat speed gun, speed camera, dan CCTV dalam merekam kendaraan yang menjalanka pelanggaran ataupun aksi pencurian” ujar Risyapudin.